Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Perkuat Dasar Hukum Pengembangan YEKAPE dan Industri Kreatif di Kota Surabaya
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 14 Juli 2025
Surabaya, 14 Juli 2025 — DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah menyetujui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bahtiyar Rifai. Kedua Raperda yang disahkan adalah mengenai Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur kelembagaan dan pengembangan sektor ekonomi alternatif di Kota Surabaya. Raperda YEKAPE diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk pemanfaatan lahan pemerintah kota, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta guna penyediaan pemukiman yang layak bagi warga.
Sementara itu, pengesahan Raperda Ekonomi Kreatif digariskan sebagai respons kebijakan daerah untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang ekspresi, menciptakan peluang usaha baru, termasuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan eks Hi-Tech Mall sebagai ekosistem kreatif bagi masyarakat dan generasi muda Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hadir dalam rapat untuk mewakili Pemkot. Ia menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil konsolidasi antara DPRD dan pemerintah daerah, berlandaskan aspirasi dan pertimbangan Pansus yang telah aktif merumuskan materi kedua Raperda tersebut. Masukan dari DPRD berfungsi memperkuat aspek keberpihakan kebijakan kepada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini mencerminkan kemajuan dalam upaya restrukturisasi kelembagaan daerah serta komitmen untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. DPRD dan Pemkot Surabaya bersama-sama memposisikan kedua Perda tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan strategis dan partisipatif.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur kelembagaan dan pengembangan sektor ekonomi alternatif di Kota Surabaya. Raperda YEKAPE diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk pemanfaatan lahan pemerintah kota, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta guna penyediaan pemukiman yang layak bagi warga.
Sementara itu, pengesahan Raperda Ekonomi Kreatif digariskan sebagai respons kebijakan daerah untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang ekspresi, menciptakan peluang usaha baru, termasuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan eks Hi-Tech Mall sebagai ekosistem kreatif bagi masyarakat dan generasi muda Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hadir dalam rapat untuk mewakili Pemkot. Ia menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil konsolidasi antara DPRD dan pemerintah daerah, berlandaskan aspirasi dan pertimbangan Pansus yang telah aktif merumuskan materi kedua Raperda tersebut. Masukan dari DPRD berfungsi memperkuat aspek keberpihakan kebijakan kepada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini mencerminkan kemajuan dalam upaya restrukturisasi kelembagaan daerah serta komitmen untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. DPRD dan Pemkot Surabaya bersama-sama memposisikan kedua Perda tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan strategis dan partisipatif.
Berita Lainnya
Sinergi DPRD Kota Surabaya dan Menteri H ...
13 Mei 2026DPRD Kota Surabaya Kukuhkan Syaifuddin Z ...
06 Mei 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas ...
27 April 2026Momentum Pasca Lebaran, DPRD Kota Suraba ...
25 Maret 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Tetapkan Po ...
16 Maret 2026Momentum Ramadan, DPRD Kota Surabaya San ...
09 Maret 2026DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025Berita
-
- 24 Agustus 2024
-
- 30 Juli 2024
-
- 20 November 2025
-
- 30 September 2025