Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Perkuat Dasar Hukum Pengembangan YEKAPE dan Industri Kreatif di Kota Surabaya
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 14 Juli 2025
Surabaya, 14 Juli 2025 — DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah menyetujui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bahtiyar Rifai. Kedua Raperda yang disahkan adalah mengenai Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur kelembagaan dan pengembangan sektor ekonomi alternatif di Kota Surabaya. Raperda YEKAPE diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk pemanfaatan lahan pemerintah kota, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta guna penyediaan pemukiman yang layak bagi warga.
Sementara itu, pengesahan Raperda Ekonomi Kreatif digariskan sebagai respons kebijakan daerah untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang ekspresi, menciptakan peluang usaha baru, termasuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan eks Hi-Tech Mall sebagai ekosistem kreatif bagi masyarakat dan generasi muda Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hadir dalam rapat untuk mewakili Pemkot. Ia menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil konsolidasi antara DPRD dan pemerintah daerah, berlandaskan aspirasi dan pertimbangan Pansus yang telah aktif merumuskan materi kedua Raperda tersebut. Masukan dari DPRD berfungsi memperkuat aspek keberpihakan kebijakan kepada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini mencerminkan kemajuan dalam upaya restrukturisasi kelembagaan daerah serta komitmen untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. DPRD dan Pemkot Surabaya bersama-sama memposisikan kedua Perda tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan strategis dan partisipatif.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur kelembagaan dan pengembangan sektor ekonomi alternatif di Kota Surabaya. Raperda YEKAPE diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk pemanfaatan lahan pemerintah kota, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta guna penyediaan pemukiman yang layak bagi warga.
Sementara itu, pengesahan Raperda Ekonomi Kreatif digariskan sebagai respons kebijakan daerah untuk memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas ruang ekspresi, menciptakan peluang usaha baru, termasuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan eks Hi-Tech Mall sebagai ekosistem kreatif bagi masyarakat dan generasi muda Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hadir dalam rapat untuk mewakili Pemkot. Ia menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil konsolidasi antara DPRD dan pemerintah daerah, berlandaskan aspirasi dan pertimbangan Pansus yang telah aktif merumuskan materi kedua Raperda tersebut. Masukan dari DPRD berfungsi memperkuat aspek keberpihakan kebijakan kepada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini mencerminkan kemajuan dalam upaya restrukturisasi kelembagaan daerah serta komitmen untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. DPRD dan Pemkot Surabaya bersama-sama memposisikan kedua Perda tersebut sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan strategis dan partisipatif.
Berita Lainnya
Sinergi Pusat dan Daerah, DPRD bersama F ...
15 Agustus 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati KUA– ...
05 Agustus 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda Perta ...
30 Juni 2025DPRD Perkuat Dasar Hukum Pengembangan YE ...
14 Juli 2025DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Sepakati R ...
09 Juli 2025Komisi A DPRD Kota Surabaya Apresiasi Ki ...
16 Juni 2025Wali Kota Surabaya Sampaikan Tanggapan a ...
17 Juni 2025Evaluasi APBD 2024, DPRD Dorong Efisiens ...
16 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KB ...
10 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas PDTS KBS dan Ra ...
27 Mei 2025Berita
-
- 21 April 2025
-
- 22 Juli 2024
-
- 03 Maret 2025
-
- 24 Juni 2024