Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraksi atas Tiga Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 02 Februari 2026
SURABAYA — DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, pada Senin, 2 Februari 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah, S.Ag., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, anggota DPRD Kota Surabaya, serta undangan terkait.
Adapun tiga Raperda usul prakarsa DPRD yang menjadi agenda penyampaian pandangan fraksi meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya menyampaikan apresiasi atas pandangan dan tanggapan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan persetujuan agar ketiga raperda tersebut ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Berbagai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, baik terkait substansi pengaturan kawasan tanpa rokok, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maupun peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Surabaya.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menerima laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055. Raperda ini dipandang sebagai landasan hukum penting dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan pengawasan, serta penegakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Pimpinan rapat selanjutnya meminta persetujuan anggota DPRD terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RPPLH menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara mufakat.
Pada akhir rapat, Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan panitia khusus atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan raperda. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjaga guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah, S.Ag., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, anggota DPRD Kota Surabaya, serta undangan terkait.
Adapun tiga Raperda usul prakarsa DPRD yang menjadi agenda penyampaian pandangan fraksi meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya menyampaikan apresiasi atas pandangan dan tanggapan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan persetujuan agar ketiga raperda tersebut ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Berbagai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, baik terkait substansi pengaturan kawasan tanpa rokok, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maupun peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Surabaya.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menerima laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055. Raperda ini dipandang sebagai landasan hukum penting dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan pengawasan, serta penegakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Pimpinan rapat selanjutnya meminta persetujuan anggota DPRD terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RPPLH menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara mufakat.
Pada akhir rapat, Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan panitia khusus atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan raperda. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjaga guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berita Lainnya
Sinergi DPRD Kota Surabaya dan Menteri H ...
13 Mei 2026DPRD Kota Surabaya Kukuhkan Syaifuddin Z ...
06 Mei 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas ...
27 April 2026Momentum Pasca Lebaran, DPRD Kota Suraba ...
25 Maret 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Tetapkan Po ...
16 Maret 2026Momentum Ramadan, DPRD Kota Surabaya San ...
09 Maret 2026DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025Berita
-
- 07 Februari 2024
-
- 25 November 2024
-
- 10 Maret 2025
-
- 20 November 2024