Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pembentukan Pansus untuk Percepatan Legislasi
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 20 November 2024
Surabaya - Dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Ibu Dra. Restu Novi Widiani, MM menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Penyampaian ini menjadi salah satu langkah penting dalam pembahasan lanjutan terhadap usulan regulasi yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan, optimalisasi layanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, dalam forum yang sama, DPRD Kota Surabaya juga menerima Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Topik ini menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong inovasi dan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya juga menetapkan keputusan penting berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan kelayakan serta keselarasan setiap regulasi dengan kebutuhan masyarakat Surabaya. DPRD Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi guna menghadirkan kebijakan yang responsif dan relevan bagi masyarakat.
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Penyampaian ini menjadi salah satu langkah penting dalam pembahasan lanjutan terhadap usulan regulasi yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan, optimalisasi layanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, dalam forum yang sama, DPRD Kota Surabaya juga menerima Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Topik ini menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong inovasi dan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya juga menetapkan keputusan penting berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan kelayakan serta keselarasan setiap regulasi dengan kebutuhan masyarakat Surabaya. DPRD Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi guna menghadirkan kebijakan yang responsif dan relevan bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Sinergi Pusat dan Daerah, DPRD bersama F ...
15 Agustus 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati KUA– ...
05 Agustus 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda Perta ...
30 Juni 2025DPRD Perkuat Dasar Hukum Pengembangan YE ...
14 Juli 2025DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Sepakati R ...
09 Juli 2025Komisi A DPRD Kota Surabaya Apresiasi Ki ...
16 Juni 2025Wali Kota Surabaya Sampaikan Tanggapan a ...
17 Juni 2025Evaluasi APBD 2024, DPRD Dorong Efisiens ...
16 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KB ...
10 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas PDTS KBS dan Ra ...
27 Mei 2025Berita
-
- 27 Mei 2025
-
- 20 November 2024
-
- 11 Juni 2024
-
- 13 Desember 2023