Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Perubahan Status PD Pasar Surya
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 20 November 2025
Surabaya — DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 20 November 2025, dengan fokus utama pada pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah, S.Ag, dan dihadiri jajaran anggota DPRD. Dari Pemerintah Kota Surabaya, kehadiran Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjadi perwakilan resmi dalam agenda ini.
Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus yang telah merampungkan pembahasan atas Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya. Selanjutnya, rapat melanjutkan agenda pembacaan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya, yang telah melalui tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama eksekutif.
Sebagai akhir rangkaian, DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya menetapkan Keputusan Bersama mengenai persetujuan perubahan status PD Pasar Surya menjadi Perseroda. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi Kota Surabaya.
Dengan disahkannya Perda ini, PD Pasar Surya resmi memasuki fase baru sebagai Perseroda, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan dan pengelolaan pasar rakyat di Kota Surabaya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Hj. Laila Mufidah, S.Ag, dan dihadiri jajaran anggota DPRD. Dari Pemerintah Kota Surabaya, kehadiran Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjadi perwakilan resmi dalam agenda ini.
Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus yang telah merampungkan pembahasan atas Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya. Selanjutnya, rapat melanjutkan agenda pembacaan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya, yang telah melalui tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama eksekutif.
Sebagai akhir rangkaian, DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya menetapkan Keputusan Bersama mengenai persetujuan perubahan status PD Pasar Surya menjadi Perseroda. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi Kota Surabaya.
Dengan disahkannya Perda ini, PD Pasar Surya resmi memasuki fase baru sebagai Perseroda, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan dan pengelolaan pasar rakyat di Kota Surabaya.
Berita Lainnya
DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025DPRD Kota Surabaya Hadir dan Kawal Penye ...
25 November 2025DPRD Kota Surabaya Perkuat Fungsi Legisl ...
24 November 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Peruba ...
20 November 2025Legislatif Matangkan Tiga Raperda Baru d ...
19 November 2025DPRD Bersama Pemkot Surabaya Sahkan Rape ...
10 November 2025DPRD Kota Surabaya Sampaikan Pendapat Ak ...
06 November 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Tanggapan Wali ...
14 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Paripurna Bahas ...
13 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pen ...
07 Oktober 2025Berita
-
- 03 Maret 2025
-
- 03 Februari 2025
-
- 05 Februari 2025
-
- 10 Maret 2025