Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 04 Juli 2024
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Bapak Adi Sutarwijono, S.IP. DPRD Kota Surabaya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya periode 2025-2045. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD serta Walikota Surabaya beserta Pimpinan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
RPJPD Surabaya disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Timur. Dokumen ini memuat visi-misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Beberapa misi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam RPJPD antara lain mewujudkan transformasi sosial yang inklusif, transformasi ekonomi, super-hub Megapolitan Jawa Timur, dan tata kelola pemerintahan yang Agile (pembangunan tangkas). Selain itu, RPJPD juga menargetkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp 2,1 triliun pada tahun 2045.
Salah satu Raperda lain yang disepakati adalah perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah (OPD), termasuk pembentukan BRINDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemerintah Kota segera membentuk BRIN di Kota Surabaya dan memasukkannya dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman. Raperda ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Terkait APBD, para legislator telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023. Tahap berikutnya adalah proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024, yang diharapkan berjalan lancar dan tuntas sebelum masa bakti berakhir.
RPJPD Surabaya disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Timur. Dokumen ini memuat visi-misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Beberapa misi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam RPJPD antara lain mewujudkan transformasi sosial yang inklusif, transformasi ekonomi, super-hub Megapolitan Jawa Timur, dan tata kelola pemerintahan yang Agile (pembangunan tangkas). Selain itu, RPJPD juga menargetkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp 2,1 triliun pada tahun 2045.
Salah satu Raperda lain yang disepakati adalah perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah (OPD), termasuk pembentukan BRINDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemerintah Kota segera membentuk BRIN di Kota Surabaya dan memasukkannya dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman. Raperda ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Terkait APBD, para legislator telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023. Tahap berikutnya adalah proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024, yang diharapkan berjalan lancar dan tuntas sebelum masa bakti berakhir.
Berita Lainnya
Komisi A DPRD Kota Surabaya Apresiasi Ki ...
16 Juni 2025Wali Kota Surabaya Sampaikan Tanggapan a ...
17 Juni 2025Evaluasi APBD 2024, DPRD Dorong Efisiens ...
16 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KB ...
10 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas PDTS KBS dan Ra ...
27 Mei 2025DPRD Kota Surabaya Bahas LKPJ, Penghapus ...
21 April 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Sidang Paripurn ...
09 April 2025Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja, DPR ...
08 April 2025DPRD Kota Surabaya Bentuk Pansus LKPJ Wa ...
25 Maret 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
10 Maret 2025Berita
-
- 08 April 2025
-
- 17 Juni 2025
-
- 12 Agustus 2024
-
- 07 Maret 2025