Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Gelar Sidang Paripurna Bahas RPJMD dan Raperda Pemakaman
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 09 April 2025
Surabaya - Pada Rabu, 9 April 2025, DPRD Kota Surabaya menggelar Sidang Paripurna dengan dua agenda utama:
Pembahasan nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, bersama para Wakil Ketua DPRD, yaitu Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, kepala OPD, camat, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya untuk lima tahun ke depan.
Nota kesepakatan yang dibahas adalah hasil pembahasan rancangan awal RPJMD 2025–2029, yang diajukan oleh Wali Kota melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sebelumnya, rancangan awal RPJMD telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota pada 8 April 2025, dan hasilnya dituangkan dalam dokumen nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan final RPJMD.
Setelah agenda RPJMD, paripurna berlanjut dengan pembacaan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah.
Pembahasan nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, bersama para Wakil Ketua DPRD, yaitu Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, kepala OPD, camat, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya untuk lima tahun ke depan.
Nota kesepakatan yang dibahas adalah hasil pembahasan rancangan awal RPJMD 2025–2029, yang diajukan oleh Wali Kota melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sebelumnya, rancangan awal RPJMD telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota pada 8 April 2025, dan hasilnya dituangkan dalam dokumen nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan final RPJMD.
Setelah agenda RPJMD, paripurna berlanjut dengan pembacaan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah.
Berita Lainnya
DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025DPRD Kota Surabaya Hadir dan Kawal Penye ...
25 November 2025DPRD Kota Surabaya Perkuat Fungsi Legisl ...
24 November 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Peruba ...
20 November 2025Legislatif Matangkan Tiga Raperda Baru d ...
19 November 2025DPRD Bersama Pemkot Surabaya Sahkan Rape ...
10 November 2025DPRD Kota Surabaya Sampaikan Pendapat Ak ...
06 November 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Tanggapan Wali ...
14 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Paripurna Bahas ...
13 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pen ...
07 Oktober 2025Berita
-
- 21 April 2025
-
- 27 Mei 2025
-
- 07 Maret 2025
-
- 25 Maret 2025