Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KBS dan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 10 Juni 2025
Surabaya, 10 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang transformasi kelembagaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), serta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta unsur sekretariat dewan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam tanggapan atas pandangan fraksi, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan penegasan arah kebijakan transformasi KBS sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola, efisiensi operasional, dan optimalisasi peran KBS sebagai lembaga konservasi sekaligus destinasi edukatif dan pariwisata keluarga. Transformasi kelembagaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi lokal melalui keterlibatan pelaku UMKM dan peningkatan konektivitas kawasan sekitarnya.
Terkait dengan Raperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota memberikan respons atas masukan legislatif mengenai perencanaan pembangunan jangka menengah, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan daya saing kota secara menyeluruh.
Sebagai bentuk tindak lanjut, rapat paripurna memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk masing-masing Raperda. Pansus diberi waktu kerja selama 60 hari dan diharapkan dapat menyampaikan laporan akhir maksimal tujuh hari sebelum batas waktu yang telah ditentukan, guna memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Penyelenggaraan rapat ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mendorong perumusan kebijakan yang lebih terstruktur, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan dibentuknya Pansus, diharapkan proses pembahasan kedua Raperda dapat dilakukan secara mendalam dan menghasilkan keputusan yang berdampak positif terhadap pembangunan Kota Surabaya dalam jangka panjang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta unsur sekretariat dewan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam tanggapan atas pandangan fraksi, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan penegasan arah kebijakan transformasi KBS sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola, efisiensi operasional, dan optimalisasi peran KBS sebagai lembaga konservasi sekaligus destinasi edukatif dan pariwisata keluarga. Transformasi kelembagaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi lokal melalui keterlibatan pelaku UMKM dan peningkatan konektivitas kawasan sekitarnya.
Terkait dengan Raperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota memberikan respons atas masukan legislatif mengenai perencanaan pembangunan jangka menengah, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan daya saing kota secara menyeluruh.
Sebagai bentuk tindak lanjut, rapat paripurna memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk masing-masing Raperda. Pansus diberi waktu kerja selama 60 hari dan diharapkan dapat menyampaikan laporan akhir maksimal tujuh hari sebelum batas waktu yang telah ditentukan, guna memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Penyelenggaraan rapat ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mendorong perumusan kebijakan yang lebih terstruktur, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan dibentuknya Pansus, diharapkan proses pembahasan kedua Raperda dapat dilakukan secara mendalam dan menghasilkan keputusan yang berdampak positif terhadap pembangunan Kota Surabaya dalam jangka panjang.
Berita Lainnya
Sinergi Pusat dan Daerah, DPRD bersama F ...
15 Agustus 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati KUA– ...
05 Agustus 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda Perta ...
30 Juni 2025DPRD Perkuat Dasar Hukum Pengembangan YE ...
14 Juli 2025DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Sepakati R ...
09 Juli 2025Komisi A DPRD Kota Surabaya Apresiasi Ki ...
16 Juni 2025Wali Kota Surabaya Sampaikan Tanggapan a ...
17 Juni 2025Evaluasi APBD 2024, DPRD Dorong Efisiens ...
16 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KB ...
10 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas PDTS KBS dan Ra ...
27 Mei 2025Berita
-
- 21 April 2025
-
- 09 Juli 2025
-
- 10 Juni 2025
-
- 17 Juli 2024