Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
Legislatif Matangkan Tiga Raperda Baru dan Restrukturisasi Pasar Surya
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 19 November 2025
SURABAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda strategis yang mencakup penyampaian penjelasan atas tiga Raperda inisiatif serta pembahasan dan pendapat akhir terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya menjadi Perseroda Pasar Surya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, perwakilan perangkat daerah, serta undangan lainnya. Agenda pertama menampilkan paparan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang menjelaskan masing-masing Raperda: mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pengembangan kampung cerdas, dan rumah susun komersial.
Selanjutnya, DPRD secara resmi membahas Raperda perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya menjadi Perseroda Pasar Surya. Proses ini menandai transformasi legal yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelolaan pasar tradisional di Kota Surabaya. Semua fraksi menyetujui Raperda tersebut, dengan sejumlah catatan yang diberikan terkait tata kelola perusahaan daerah, transparansi, dan profesionalisme manajemen. DPRD menekankan bahwa perubahan status harus segera diikuti oleh pembenahan manajerial, regulasi internal, dan mekanisme penyertaan modal.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretaris Daerah menyatakan komitmen untuk bersinergi dengan DPRD dalam tahap implementasi perubahan bentuk hukum ini, termasuk pengaktifan seleksi direksi Perseroda dan optimalisasi pasar tradisional agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Kota Surabaya dalam menjamin bahwa regulasi daerah dan perubahan kelembagaan perusahaan daerah dirumuskan dengan asas keadilan, efisiensi, dan keberpihakan kepada publik. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasan komisi untuk mengawal pelaksanaan Raperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui kolaborasi legislatif dan eksekutif yang kuat, DPRD Kota Surabaya berharap bahwa tindakan korektif yang dituangkan dalam regulasi ini dapat memperkuat tata kelola pasar tradisional dan mendukung visi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, perwakilan perangkat daerah, serta undangan lainnya. Agenda pertama menampilkan paparan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang menjelaskan masing-masing Raperda: mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pengembangan kampung cerdas, dan rumah susun komersial.
Selanjutnya, DPRD secara resmi membahas Raperda perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya menjadi Perseroda Pasar Surya. Proses ini menandai transformasi legal yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelolaan pasar tradisional di Kota Surabaya. Semua fraksi menyetujui Raperda tersebut, dengan sejumlah catatan yang diberikan terkait tata kelola perusahaan daerah, transparansi, dan profesionalisme manajemen. DPRD menekankan bahwa perubahan status harus segera diikuti oleh pembenahan manajerial, regulasi internal, dan mekanisme penyertaan modal.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretaris Daerah menyatakan komitmen untuk bersinergi dengan DPRD dalam tahap implementasi perubahan bentuk hukum ini, termasuk pengaktifan seleksi direksi Perseroda dan optimalisasi pasar tradisional agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Kota Surabaya dalam menjamin bahwa regulasi daerah dan perubahan kelembagaan perusahaan daerah dirumuskan dengan asas keadilan, efisiensi, dan keberpihakan kepada publik. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasan komisi untuk mengawal pelaksanaan Raperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui kolaborasi legislatif dan eksekutif yang kuat, DPRD Kota Surabaya berharap bahwa tindakan korektif yang dituangkan dalam regulasi ini dapat memperkuat tata kelola pasar tradisional dan mendukung visi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
DPRD Kota Surabaya Hadir dan Kawal Penye ...
25 November 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Peruba ...
20 November 2025Legislatif Matangkan Tiga Raperda Baru d ...
19 November 2025DPRD Bersama Pemkot Surabaya Sahkan Rape ...
10 November 2025DPRD Kota Surabaya Sampaikan Pendapat Ak ...
06 November 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Tanggapan Wali ...
14 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Paripurna Bahas ...
13 Oktober 2025DPRD Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pen ...
07 Oktober 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati KUA-PP ...
30 September 2025Sinergi Pusat dan Daerah, DPRD bersama F ...
15 Agustus 2025Berita
-
- 01 Juli 2024
-
- 09 Juli 2025
-
- 06 November 2025
-
- 22 Januari 2025