Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Perkuat Fungsi Legislasi melalui Pembahasan Raperda Jamsostek, Kampung Cerdas, dan Rusun Komersial
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 24 November 2025
DPRD Kota Surabaya Perkuat Fungsi Legislasi melalui Pembahasan Raperda Jamsostek, Kampung Cerdas, dan Rusun Komersial
SURABAYA — Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda utama penyampaian tanggapan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Raperda Prioritas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Arif Fathoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, seluruh anggota dewan, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta undangan resmi.
Ketiga Raperda inisiatif yang dibahas mencakup: penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pengembangan kampung cerdas, dan pengelolaan rumah susun komersial. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka, dimana sebagian besar menyerahkan tanggapan secara tertulis namun beberapa fraksi memilih untuk menyampaikan secara lisan.
Setelah seluruh tanggapan diterima, rapat paripurna menetapkan pembentukan Pansus DPRD Kota Surabaya yang akan bertugas membahas secara mendalam materi Raperda tersebut selama periode yang ditetapkan.
Rapat ini menegaskan peran DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, agar perundang-undangan daerah yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Pansus dengan melibatkan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi sebelum pengesahan akhir.
SURABAYA — Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda utama penyampaian tanggapan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Raperda Prioritas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Arif Fathoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, seluruh anggota dewan, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta undangan resmi.
Ketiga Raperda inisiatif yang dibahas mencakup: penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pengembangan kampung cerdas, dan pengelolaan rumah susun komersial. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka, dimana sebagian besar menyerahkan tanggapan secara tertulis namun beberapa fraksi memilih untuk menyampaikan secara lisan.
Setelah seluruh tanggapan diterima, rapat paripurna menetapkan pembentukan Pansus DPRD Kota Surabaya yang akan bertugas membahas secara mendalam materi Raperda tersebut selama periode yang ditetapkan.
Rapat ini menegaskan peran DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, agar perundang-undangan daerah yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Pansus dengan melibatkan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi sebelum pengesahan akhir.
Berita Lainnya
Wujud Sinergi Nasional, DPRD dan Forkopi ...
14 Agustus 2026Sinergi DPRD Kota Surabaya dan Menteri H ...
13 Mei 2026DPRD Kota Surabaya Kukuhkan Syaifuddin Z ...
06 Mei 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas ...
27 April 2026Momentum Pasca Lebaran, DPRD Kota Suraba ...
25 Maret 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Tetapkan Po ...
16 Maret 2026Momentum Ramadan, DPRD Kota Surabaya San ...
09 Maret 2026DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026Berita
-
- 09 Juli 2025
-
- 11 Juni 2024
-
- 13 Januari 2025
-
- 07 Oktober 2025