Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas Karno sebagai Anggota PAW Masa Jabatan 2024–2029
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 27 April 2026
SURABAYA — DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda utama pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang mewakili Wali Kota, jajaran perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Anas Karno secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kota Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Adi Sutarwijono untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelaksanaan PAW ini telah melalui seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan keputusan gubernur yang menjadi dasar hukum pengangkatan.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan dalam rapat paripurna sebagai forum resmi lembaga legislatif daerah, sekaligus menandai sahnya pelaksanaan tugas dan fungsi keanggotaan DPRD oleh pejabat yang baru dilantik. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk memastikan keberlanjutan representasi masyarakat dalam lembaga legislatif. Dengan dilantiknya anggota DPRD melalui PAW, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan tetap berjalan optimal dan aspirasi masyarakat dapat terus terakomodasi secara berkelanjutan.
Selain agenda pengucapan sumpah/janji PAW, rapat paripurna juga menjadi bagian dari tahapan administrasi kelembagaan terkait pengisian jabatan anggota DPRD serta proses penyesuaian alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang mewakili Wali Kota, jajaran perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Anas Karno secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kota Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Adi Sutarwijono untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelaksanaan PAW ini telah melalui seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan keputusan gubernur yang menjadi dasar hukum pengangkatan.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan dalam rapat paripurna sebagai forum resmi lembaga legislatif daerah, sekaligus menandai sahnya pelaksanaan tugas dan fungsi keanggotaan DPRD oleh pejabat yang baru dilantik. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk memastikan keberlanjutan representasi masyarakat dalam lembaga legislatif. Dengan dilantiknya anggota DPRD melalui PAW, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan tetap berjalan optimal dan aspirasi masyarakat dapat terus terakomodasi secara berkelanjutan.
Selain agenda pengucapan sumpah/janji PAW, rapat paripurna juga menjadi bagian dari tahapan administrasi kelembagaan terkait pengisian jabatan anggota DPRD serta proses penyesuaian alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berita Lainnya
Wujud Sinergi Nasional, DPRD dan Forkopi ...
14 Agustus 2026Sinergi DPRD Kota Surabaya dan Menteri H ...
13 Mei 2026DPRD Kota Surabaya Kukuhkan Syaifuddin Z ...
06 Mei 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas ...
27 April 2026Momentum Pasca Lebaran, DPRD Kota Suraba ...
25 Maret 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Tetapkan Po ...
16 Maret 2026Momentum Ramadan, DPRD Kota Surabaya San ...
09 Maret 2026DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026Berita
-
- 17 Juni 2025
-
- 16 Juni 2025
-
- 03 Maret 2025
-
- 13 Oktober 2025