Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Status PD Kebun Binatang Surabaya Menjadi Perumda
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 23 Februari 2026
SURABAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah menyetujui perubahan status Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar dengan agenda pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk kelembagaan.
Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kebun binatang sebagai salah satu fasilitas publik sekaligus tempat konservasi, edukasi, dan pariwisata. DPRD melihat bahwa status sebagai Perumda akan memberikan fleksibilitas kelembagaan dan peluang pengembangan usaha yang lebih optimal serta mendukung profesionalisme manajemen.
Dalam pembahasan, DPRD mengapresiasi upaya pemerintah kota yang telah mengajukan Raperda serta mempertimbangkan kebutuhan teknis dan hukum dalam rangka penataan ulang struktur perusahaan daerah. Dengan disetujuinya perubahan status, pengelolaan PD KBS nantinya akan dilaksanakan dengan pendekatan korporasi yang memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha.
Selanjutnya, DPRD juga menekankan pentingnya mekanisme seleksi direksi dan jajaran manajemen Perumda yang transparan dan kompetitif. DPRD meminta agar seluruh tahapan seleksi pimpinan Perumda Kebun Binatang Surabaya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme pengelolaan dan memaksimalkan kontribusi Perumda terhadap pembangunan daerah.
Keputusan rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Surabaya dalam memastikan bahwa reformasi kelembagaan perusahaan daerah dilakukan secara terencana dan sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan fasilitas daerah. Langkah ini diharapkan akan memperkuat peran Kebun Binatang Surabaya sebagai institusi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta pariwisata daerah.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan administratif atas perubahan status tersebut, termasuk penyempurnaan peraturan pelaksanaan, penyusunan struktur organisasi baru, dan pelaksanaan seleksi manajemen Perumda sesuai dengan keputusan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kebun binatang sebagai salah satu fasilitas publik sekaligus tempat konservasi, edukasi, dan pariwisata. DPRD melihat bahwa status sebagai Perumda akan memberikan fleksibilitas kelembagaan dan peluang pengembangan usaha yang lebih optimal serta mendukung profesionalisme manajemen.
Dalam pembahasan, DPRD mengapresiasi upaya pemerintah kota yang telah mengajukan Raperda serta mempertimbangkan kebutuhan teknis dan hukum dalam rangka penataan ulang struktur perusahaan daerah. Dengan disetujuinya perubahan status, pengelolaan PD KBS nantinya akan dilaksanakan dengan pendekatan korporasi yang memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha.
Selanjutnya, DPRD juga menekankan pentingnya mekanisme seleksi direksi dan jajaran manajemen Perumda yang transparan dan kompetitif. DPRD meminta agar seluruh tahapan seleksi pimpinan Perumda Kebun Binatang Surabaya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme pengelolaan dan memaksimalkan kontribusi Perumda terhadap pembangunan daerah.
Keputusan rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Surabaya dalam memastikan bahwa reformasi kelembagaan perusahaan daerah dilakukan secara terencana dan sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan fasilitas daerah. Langkah ini diharapkan akan memperkuat peran Kebun Binatang Surabaya sebagai institusi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta pariwisata daerah.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan administratif atas perubahan status tersebut, termasuk penyempurnaan peraturan pelaksanaan, penyusunan struktur organisasi baru, dan pelaksanaan seleksi manajemen Perumda sesuai dengan keputusan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Berita Lainnya
DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025DPRD Kota Surabaya Hadir dan Kawal Penye ...
25 November 2025DPRD Kota Surabaya Perkuat Fungsi Legisl ...
24 November 2025DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Peruba ...
20 November 2025Legislatif Matangkan Tiga Raperda Baru d ...
19 November 2025DPRD Bersama Pemkot Surabaya Sahkan Rape ...
10 November 2025DPRD Kota Surabaya Sampaikan Pendapat Ak ...
06 November 2025Berita
-
- 19 Februari 2025
-
- 24 Juni 2024
-
- 14 Juli 2025
-
- 27 Mei 2025