Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD Kota Surabaya Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pembentukan Pansus untuk Percepatan Legislasi
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 20 November 2024
Surabaya - Dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Ibu Dra. Restu Novi Widiani, MM menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Penyampaian ini menjadi salah satu langkah penting dalam pembahasan lanjutan terhadap usulan regulasi yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan, optimalisasi layanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, dalam forum yang sama, DPRD Kota Surabaya juga menerima Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Topik ini menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong inovasi dan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya juga menetapkan keputusan penting berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan kelayakan serta keselarasan setiap regulasi dengan kebutuhan masyarakat Surabaya. DPRD Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi guna menghadirkan kebijakan yang responsif dan relevan bagi masyarakat.
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Penyampaian ini menjadi salah satu langkah penting dalam pembahasan lanjutan terhadap usulan regulasi yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan, optimalisasi layanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, dalam forum yang sama, DPRD Kota Surabaya juga menerima Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Topik ini menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong inovasi dan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya juga menetapkan keputusan penting berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda berikut:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054.
2. Raperda tentang Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan kelayakan serta keselarasan setiap regulasi dengan kebutuhan masyarakat Surabaya. DPRD Kota Surabaya terus berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi guna menghadirkan kebijakan yang responsif dan relevan bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Sinergi DPRD Kota Surabaya dan Menteri H ...
13 Mei 2026DPRD Kota Surabaya Kukuhkan Syaifuddin Z ...
06 Mei 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Lantik Anas ...
27 April 2026Momentum Pasca Lebaran, DPRD Kota Suraba ...
25 Maret 2026Paripurna DPRD Kota Surabaya Tetapkan Po ...
16 Maret 2026Momentum Ramadan, DPRD Kota Surabaya San ...
09 Maret 2026DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
23 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Berduka atas Wafatnya ...
12 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Bahas Pandangan Fraks ...
02 Februari 2026DPRD Kota Surabaya Dorong Regulasi Baru ...
08 Desember 2025Berita
-
- 27 April 2026
-
- 23 Agustus 2024
-
- 25 Maret 2026
-
- 12 Februari 2026