Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya Tetapkan Perda RTRW 2025-2045
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 19 Februari 2025
Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu (19/2/2025) dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan laporan panitia khusus yang membahas Raperda RTRW serta rancangan keputusan mengenai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Pembahasan RTRW telah berlangsung sejak periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029. DPRD Kota Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota Surabaya dan jajaran terkait.
Perda RTRW yang disahkan akan menjadi pedoman dalam penataan ruang di Kota Surabaya, termasuk pengembangan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Utara serta perluasan ruang terbuka hijau (RTH). Regulasi ini juga telah diselaraskan dengan rencana tata ruang tingkat provinsi dan nasional.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, DPRD dan Pemkot Surabaya telah menandatangani persetujuan penetapan Perda RTRW 2025-2045. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. Diharapkan, Perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih sejahtera dan tertata dengan baik.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan laporan panitia khusus yang membahas Raperda RTRW serta rancangan keputusan mengenai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Pembahasan RTRW telah berlangsung sejak periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029. DPRD Kota Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota Surabaya dan jajaran terkait.
Perda RTRW yang disahkan akan menjadi pedoman dalam penataan ruang di Kota Surabaya, termasuk pengembangan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Utara serta perluasan ruang terbuka hijau (RTH). Regulasi ini juga telah diselaraskan dengan rencana tata ruang tingkat provinsi dan nasional.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, DPRD dan Pemkot Surabaya telah menandatangani persetujuan penetapan Perda RTRW 2025-2045. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. Diharapkan, Perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih sejahtera dan tertata dengan baik.
Berita Lainnya
DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
10 Maret 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Santunan dan Bu ...
10 Maret 2025DPRD Kota Bandung Gelar Studi Banding ke ...
07 Maret 2025Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya : Wal ...
03 Maret 2025DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya Tetapk ...
19 Februari 2025DPRD Kota Surabaya Tetapkan Pansus untuk ...
05 Februari 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Paripurna ...
03 Februari 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Paripurna ...
22 Januari 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan PD ...
13 Januari 2025Komisi A DPRD Kota Surabaya Kunjungi DPR ...
13 Desember 2024Berita
-
- 13 Desember 2024
-
- 11 Juni 2024
-
- 03 Maret 2025
-
- 30 Juli 2024