Berita Seputar - DPRD Kota Surabaya
DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya Tetapkan Perda RTRW 2025-2045
- Editor DPRD Kota Surabaya
- 19 Februari 2025
Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu (19/2/2025) dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan laporan panitia khusus yang membahas Raperda RTRW serta rancangan keputusan mengenai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Pembahasan RTRW telah berlangsung sejak periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029. DPRD Kota Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota Surabaya dan jajaran terkait.
Perda RTRW yang disahkan akan menjadi pedoman dalam penataan ruang di Kota Surabaya, termasuk pengembangan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Utara serta perluasan ruang terbuka hijau (RTH). Regulasi ini juga telah diselaraskan dengan rencana tata ruang tingkat provinsi dan nasional.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, DPRD dan Pemkot Surabaya telah menandatangani persetujuan penetapan Perda RTRW 2025-2045. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. Diharapkan, Perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih sejahtera dan tertata dengan baik.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan laporan panitia khusus yang membahas Raperda RTRW serta rancangan keputusan mengenai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Pembahasan RTRW telah berlangsung sejak periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029. DPRD Kota Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota Surabaya dan jajaran terkait.
Perda RTRW yang disahkan akan menjadi pedoman dalam penataan ruang di Kota Surabaya, termasuk pengembangan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Utara serta perluasan ruang terbuka hijau (RTH). Regulasi ini juga telah diselaraskan dengan rencana tata ruang tingkat provinsi dan nasional.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, DPRD dan Pemkot Surabaya telah menandatangani persetujuan penetapan Perda RTRW 2025-2045. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. Diharapkan, Perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih sejahtera dan tertata dengan baik.
Berita Lainnya
Komisi A DPRD Kota Surabaya Apresiasi Ki ...
16 Juni 2025Wali Kota Surabaya Sampaikan Tanggapan a ...
17 Juni 2025Evaluasi APBD 2024, DPRD Dorong Efisiens ...
16 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas Transformasi KB ...
10 Juni 2025DPRD Kota Surabaya Bahas PDTS KBS dan Ra ...
27 Mei 2025DPRD Kota Surabaya Bahas LKPJ, Penghapus ...
21 April 2025DPRD Kota Surabaya Gelar Sidang Paripurn ...
09 April 2025Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja, DPR ...
08 April 2025DPRD Kota Surabaya Bentuk Pansus LKPJ Wa ...
25 Maret 2025DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Sta ...
10 Maret 2025Berita
-
- 13 Juni 2024
-
- 21 Agustus 2024
-
- 24 Juni 2024
-
- 19 Februari 2025